JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan Ardito diduga telah menerima fee atau suap sebesar sekitar Rp 5,75 miliar.
Uang tersebut berasal dari sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah 2025 yang mencapai lebih dari Rp 3 triliun.
Menurut KPK, Ardito diduga mematok fee antara 15–20% dari kontrak proyek di lingkungan pemerintahan daerah.
Modus operandi ini diduga dilakukan sejak awal tahun 2025 melalui orang-orang dekatnya, termasuk anggota DPRD setempat dan kerabat.
Uang hasil suap itu disebut-sebut digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024 serta kebutuhan lain.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Ardito bersama empat orang lainnya dalam penindakan pada Rabu (10/12).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dari para tersangka.
Kelima orang, termasuk Ardito, kini telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK sejak 10 Desember 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ardito baru dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan besar hanya dalam beberapa bulan awal masa jabatan barunya. (rdr)



















