Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto menerangkan alokasi khusus ini hanya bisa digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat dan kendaraan penanganan bencana hidrometeorologis di sejumlah daerah terdampak.
Tidak untuk diperuntukan bagi kendaraan biasa. “Pak Gubernur telah berkomitmen, akan selalu mengupayakan agar kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat ini terpenuhi.”
“Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Helmi menerangkan mekanisme khusus dalam pendistribusian solar khusus ini. Tata caranya adalah sebagai berikut:
- Pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.
- Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat: 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.
- Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.
- Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.
Solar ini akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar. (rdr)





















