Selain itu, tersangka juga diduga menerbitkan SP2D ganda pada Sekretariat DPRD Dharmasraya untuk kegiatan yang sama.
“Pencairan oleh tersangka sebagai kuasa BUD dilakukan dua kali, yaitu untuk kegiatan Dinas Pendidikan sebesar Rp457 juta, dan untuk kegiatan di Sekretariat DPRD sebesar Rp132 juta,” jelas Sumanggar.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp589 juta, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka BY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rdr/ant)




















