PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat, resmi menetapkan seorang oknum pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan daerah, Selasa (9/12).
Kepala Kejaksaan Dharmasraya, Sumanggar Siagian, mengatakan tersangka berinisial BY, seorang laki-laki yang menjabat sebagai Kepala Bidang sekaligus kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Tim penyidik menyimpulkan bahwa tersangka BY telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya didampingi Kasi Intel Roby Hidayat dan tim penyidik.
Setelah penetapan status tersangka, BY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini terjadi pada periode Januari hingga Mei 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun yang sama. Tersangka BY diduga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, dan dana pencairannya masuk ke rekening pribadi tersangka selaku Kabid Perbendaharaan BKD.
Selain itu, tersangka juga diduga menerbitkan SP2D ganda pada Sekretariat DPRD Dharmasraya untuk kegiatan yang sama.
“Pencairan oleh tersangka sebagai kuasa BUD dilakukan dua kali, yaitu untuk kegiatan Dinas Pendidikan sebesar Rp457 juta, dan untuk kegiatan di Sekretariat DPRD sebesar Rp132 juta,” jelas Sumanggar.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp589 juta, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka BY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rdr/ant)






