PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat, resmi menetapkan seorang oknum pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan daerah, Selasa (9/12).
Kepala Kejaksaan Dharmasraya, Sumanggar Siagian, mengatakan tersangka berinisial BY, seorang laki-laki yang menjabat sebagai Kepala Bidang sekaligus kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Tim penyidik menyimpulkan bahwa tersangka BY telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya didampingi Kasi Intel Roby Hidayat dan tim penyidik.
Setelah penetapan status tersangka, BY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini terjadi pada periode Januari hingga Mei 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun yang sama. Tersangka BY diduga menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, dan dana pencairannya masuk ke rekening pribadi tersangka selaku Kabid Perbendaharaan BKD.





















