PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember 2025 setelah mempertimbangkan sejumlah kondisi yang terjadi di daerah itu pasca bencana hidrometeorologi yang menerpa daerah itu pada 22 hingga 28 November 2025.
“(Tanggap darurat bencana) diperpanjang hingga 13 Desember,” kata Sekertaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis saat dikonfirmasi dari Sungai Garinggiang, Selasa.
Pemkab Padang Pariaman sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat bencana yang berlangsung dari 23 November hingga 6 Desember 2025.
Masa tanggap darurat tersebut pun diperpanjang hingga 13 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 375/KEP/BPP/2025.
Pemkab Padang Pariaman menjelaskan penetapan perpanjangan status tersebut karena melihat kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan intensif terutama terkait pencarian korban hilang, pemenuhan kebutuhan dasar warga, perbaikan dan pembukaan akses jalan serta jembatan, hingga upaya stabilisasi kehidupan sosial ekonomi masyarakat terdampak.
Lamanya waktu penanganan dampak bencana tersebut karena cuaca ekstrem itu berdampak pada 17 kecamatan di Padang Pariaman dengan 80 lokasi banjir dengan ketinggian air berkisar antara 50 hingga 400 centimeter, 72 titik tanah longsor, serta 37 titik angin kencang.
Setidaknya 34.058 jiwa warga Padang Pariaman terdampak bencana yang 4.847 jiwa atau 1.182 kepala keluarga sempat diungsikan ke lokasi aman.
Bahkan hingga kini masih tersisa 377 jiwa atau 115 kepala keluarga yang bertahan di posko pengungsian karena kehilangan tempat tinggal.





















