Ia menyebut bahwa percepatan investasi merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memajukan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
Setelah ditetapkan sebagai Perda, ia berharap kolaborasi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota semakin erat sehingga kepastian layanan untuk pelaku usaha semakin baik.
“Kita berharap regulasi ini membawa dampak positif bagi iklim investasi dan terbukanya peluang kerja baru bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran strategis.
“Pesantren mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia, sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Dukungan kepada pesantren ini diformalkan melalui Perda yang diinisiasi DPRD Sumbar sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus pembangunan karakter generasi muda.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa kedua Ranperda telah melalui pembahasan intensif antara Komisi III (Kemudahan Berusaha) dan Komisi V (Fasilitasi Pesantren) bersama pemerintah daerah. “Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui dan Ranperda ini resmi menjadi Perda,” katanya.
Muhidi menambahkan bahwa persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 tentang Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 tentang Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.
Dengan penetapan ini, DPRD berharap kedua Perda dapat segera diimplementasikan demi peningkatan pelayanan publik, investasi, serta penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumbar. (rdr/adpsb/nov/bud)





















