PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin pagi (8/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan dihadiri Gubernur, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Sumbar, Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman Perwakilan Sumbar, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta jajaran Pemprov Sumbar termasuk Sekda, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumbar atas kerja bersama dalam merampungkan dua Ranperda tersebut.
“Apa yang hari ini ditandatangani adalah bagian dari sistem demokrasi kita. Hubungan legislatif dan eksekutif harus berjalan selaras demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Terkait Perda Kemudahan Berusaha, Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa investasi di Sumbar selama ini masih menghadapi tantangan seperti birokrasi berbelit, tumpang tindih regulasi, kepastian hukum yang belum kuat, serta koordinasi pusat dan daerah yang belum optimal.
“Kondisi itu membuat pertumbuhan ekonomi kita bergerak lebih lambat dan sebagian calon investor enggan masuk ke Sumbar,” jelasnya.
Karena itu, Perda ini diharapkan menjadi landasan menuju iklim usaha yang lebih kondusif. Mahyeldi menekankan pentingnya regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan.
“Transparansi dalam proses perizinan serta administrasi sangat diperlukan agar akses yang adil dapat dirasakan semua pelaku usaha, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar,” imbuhnya.





















