Sebagai tindak lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri menurunkan tim tambahan untuk menyelidiki kegiatan ilegal di sepanjang hulu sungai. Polri bersama Kementerian Kehutanan membentuk tim gabungan untuk menelusuri kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan Dittipidter Bareskrim Polri sebagai tim utama.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bersangkutan akan diproses hukum sesuai ketentuan. (rdr/ant)





















