BERITA

Bareskrim Polri Fokus Selidiki Aktivitas Panglong dan Illegal Logging di Aceh

0
×

Bareskrim Polri Fokus Selidiki Aktivitas Panglong dan Illegal Logging di Aceh

Sebarkan artikel ini
Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki dugaan penebangan liar di Sungai Tamiang, Aceh, terkait kayu gelondongan yang terbawa banjir.

“Informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan land clearing di hulu Sungai Tamiang oleh masyarakat,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, di Jakarta, Selasa.

Menurut Irhamni, penebangan ilegal diduga menggunakan mekanisme panglong, yaitu kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa banjir. Mayoritas penebangan tersebut tidak berizin dan kayu yang diambil bukan jenis kayu keras, terutama di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebagai tindak lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri menurunkan tim tambahan untuk menyelidiki kegiatan ilegal di sepanjang hulu sungai. Polri bersama Kementerian Kehutanan membentuk tim gabungan untuk menelusuri kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan Dittipidter Bareskrim Polri sebagai tim utama.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bersangkutan akan diproses hukum sesuai ketentuan. (rdr/ant)