JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar area relokasi penyintas banjir di Sumatera guna memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara).
“Kalau perlu, HGU-HGU bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting, lahan harus ada,” ujar Prabowo dalam rapat terbatas di Banda Aceh, Minggu (7/12) malam.
Instruksi tersebut dikeluarkan setelah Kepala BNPB Suharyanto melaporkan bahwa salah satu hambatan utama percepatan pembangunan huntara di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
“Kepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang bermasalah,” kata Suharyanto.
Menanggapi laporan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah harus menemukan solusi cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Saya kira lahannya harusnya ada. Nanti koordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, semua K/L, terutama ATR, kehutanan, ATR-BPN, dicek semua,” ujarnya.
Spesifikasi dan anggaran huntara





















