AGAM, RADARSUMBAR.COM – Kericuhan terjadi di area PT Inang Sari, Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (4/12/2025), setelah sekelompok masyarakat memasuki kawasan perusahaan tanpa izin.
Insiden itu berujung bentrokan dan memunculkan berbagai tudingan terhadap manajemen perusahaan.
Peristiwa tersebut mendapat kecaman dari Kuasa Hukum masyarakat, Mendri SH, yang menggelar jumpa pers pada Jumat (5/12/2025) bersama niniak mamak pemegang ulayat dan tokoh masyarakat.
“Kenapa ini bisa terjadi? Ini tidak terlepas dari pimpinan PT Inang Sari yang tidak bisa mengontrol anggotanya saat masyarakat ingin menyampaikan aspirasi,” kata Mendri.
Ia juga menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Inang Sari yang menurutnya telah berakhir sejak Desember 2018 dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan.
Hal ini disebut menjadi salah satu latar ketegangan yang terjadi di lapangan. Namun pihak perusahaan membantah keras seluruh tuduhan itu.
Manager PT Inang Sari, Kresno, menjelaskan kericuhan justru terjadi setelah ratusan orang masuk ke area perusahaan tanpa pemberitahuan.
“Kejadian berawal dari masuknya ratusan orang ke area perusahaan tanpa pemberitahuan dan tanpa izin,” ujarnya.
Ia mengatakan perusahaan sudah menerima informasi bahwa massa akan datang dalam jumlah besar dan disebut-sebut dikawal anggota TNI, namun kabar tersebut dinilai tidak logis.

















