BERITA

ESDM: Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar

0
×

ESDM: Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas Galian C atau penambangan tanah perbukitan di Palupuh, Agam yang berada di jalan raya lintas Bukittinggi - Medan (Antara/Al Fatah)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 23 izin tambang yang berlokasi di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Ada total 23 izin tambang, berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Kontrak Karya,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Dari total tersebut, empat merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 lainnya adalah IUP komoditas logam. Komoditas yang dikelola mencakup emas, bijih besi, timbal, dan seng.

“Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) akan tegas mengevaluasi dan memberi sanksi bagi yang merusak lingkungan,” kata Anggi.

Rincian Per Provinsi

Aceh
– Satu KK komoditas emas yang terbit pada 2018.
– Tiga IUP emas (mulai berlaku 2010 dan 2017).
– Tiga IUP besi (2021–2024).
– Tiga IUP bijih besi DMP (2011–2020).
– Dua IUP bijih besi lainnya (2012–2018).
– Satu KK timbal–seng yang beririsan dengan Sumut (berlaku sejak 2018).

Sumatera Utara
– Dua KK emas DMP (2017 dan 2018).
– Satu IUP tembaga DMP (mulai berlaku 2017).

Sumatera Barat
– Empat IUP besi (2019–2020).
– Satu IUP bijih besi (berlaku sejak 2013).
– Satu IUP timah hitam (2020).
– Satu IUP emas (2019).

ESDM Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan yang diduga turut berkontribusi terhadap banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.

“Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi saat ini juga sedang bekerja,” tegas Bahlil. (rdr/ant)