Untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang, Gubernur meminta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Dinas Pangan, Dinas Perdagangan, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pemantauan harga dan stok harian di seluruh pasar utama provinsi, memeriksa rantai distribusi guna mencegah praktik penimbunan barang secara berkala.
Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan kepada instansi terkait untuk berkoordinasi intensif dengan Bulog dan distributor besar untuk memastikan suplai beras, gula, minyak goreng, telur, dan kebutuhan utama lainnya tetap aman.
Di saat yang sama, Gubernur juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk:
- Melaksanakan operasi pasar dan gerakan pangan murah secara masif, terutama di daerah terdampak berat.
- Melakukan pendataan sarana industri perdagangan terdampak, seperti pasar, sentra industri, pelaku industri kecil menengah (IKM) dan industri menengah besar (IMB) di daerah masing-masing.
- Melakukan upaya antisipatif dan responsif untuk menjaga ketersediaan barang pokok, barang penting dan elpiji di tengah keterbatasan akses logistik antar kota/ wilayah saat ini sehingga tidak terjadi kenaikan harga.
- Melakukan upaya pelarangan, pengawasan dan tindakan terhadap pedagang yang menaikkan harga diatas aturan yang ditetapkan dan atau yang diluar kewajaran untuk barang pokok dan penting serta barang kebutuhan hidup lainnya.
- Meminta OPD terkait melakukan koordinasi intens dengan OPD Provinsi serta Kementerian, baik dalam rangka pendataan dan formulasi solusi bersama yang dapat dilakukan.
“Tugas kita bukan hanya menanggulangi bencana, tetapi juga memastikan masyarakat dapat membeli kebutuhan hariannya dengan harga yang terjangkau.”
“Ini adalah bentuk solidaritas dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Gubernur.
Gubernur mengajak seluruh pelaku usaha, distributor, pedagang, dan semua elemen masyarakat untuk menjaga empati dan solidaritas.
“Kita bisa bangkit lebih cepat bila kita saling menjaga. Jangan menambah beban rakyat yang sedang berduka,” tutup Gubernur. (rdr/adpsb/bud)

















