“Pembatasan ini penting demi kelancaran dan keselamatan masyarakat,” ujar Dedi.
Sebelumnya, pengawasan langsung dilakukan di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih dengan fokus pada kepatuhan angkutan barang terhadap jam operasional, penanganan kendaraan berat yang mengalami gangguan, serta respons cepat terhadap insiden di jalur Sitinjau Lauik.
Dishub Sumbar juga mencatat kenaikan tarif sejumlah trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akibat pengalihan rute. Pemantauan lapangan menunjukkan adanya lonjakan tarif di luar ketentuan Pergub Sumbar Nomor 7 Tahun 2025. Dishub telah memberi teguran kepada operator yang melanggar dan meminta penerapan tarif sesuai aturan.
“Prinsip kami jelas, masyarakat tidak boleh terbebani hanya karena rute sementara berubah,” tegasnya. (rdr/ant)

















