PADANG

Dishub Sumbar Perketat Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Pascaputusnya Jalur Padang–Bukittinggi

0
×

Dishub Sumbar Perketat Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Pascaputusnya Jalur Padang–Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Petugas Dinas Perhubungan mengatur arus lalu lintas di jalan lintas Padang-Solok, Sumatera Barat, Jumat (5/12/2025). ANTARA/HO-Humas Pemprov Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengaturan arus lalu lintas dan operasional angkutan barang di jalur Padang–Solok melalui Sitinjau Lauik, menyusul meningkatnya kepadatan transportasi pascabencana hidrometeorologi yang memutus jalur utama Padang–Bukittinggi.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan uji coba pengaturan pelepasan angkutan barang secara bertahap pada 2–3 Desember. Dalam rekayasa lalu lintas itu, Dishub melepas 10 unit truk setiap lima menit dari arah Solok menuju Padang karena kondisi jalan menurun. Sementara dari Padang ke Solok, kendaraan berat baru dilepas mulai pukul 20.00 WIB untuk mencegah kemacetan akibat tanjakan.

Ia menjelaskan, seluruh kendaraan kini terpaksa menggunakan jalur Sitinjau Lauik yang memiliki tanjakan curam dan tikungan sempit, sehingga rawan kecelakaan sekaligus memperbesar potensi kemacetan. Jalur ini menjadi alternatif setelah akses utama via Lembah Anai dan Malalak terputus akibat banjir bandang.

“Perubahan besar pola perjalanan ini harus diiringi pengaturan ketat agar jalur tetap fungsional,” katanya.

Dishub Sumbar juga menetapkan pembatasan jam operasional angkutan barang melalui Surat Pemberitahuan Gubernur yang disusun bersama sejumlah instansi terkait. Kebijakan itu diterapkan untuk mengurangi beban di titik rawan kemacetan, mencegah penumpukan kendaraan, serta menjaga kelancaran akses bagi kendaraan umum dan logistik prioritas.

“Pembatasan ini penting demi kelancaran dan keselamatan masyarakat,” ujar Dedi.

Sebelumnya, pengawasan langsung dilakukan di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih dengan fokus pada kepatuhan angkutan barang terhadap jam operasional, penanganan kendaraan berat yang mengalami gangguan, serta respons cepat terhadap insiden di jalur Sitinjau Lauik.

Dishub Sumbar juga mencatat kenaikan tarif sejumlah trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akibat pengalihan rute. Pemantauan lapangan menunjukkan adanya lonjakan tarif di luar ketentuan Pergub Sumbar Nomor 7 Tahun 2025. Dishub telah memberi teguran kepada operator yang melanggar dan meminta penerapan tarif sesuai aturan.

“Prinsip kami jelas, masyarakat tidak boleh terbebani hanya karena rute sementara berubah,” tegasnya. (rdr/ant)