BERITA

12 Perusahaan Terindikasi Picu Banjir di Sumatera, Kemenhut Siap Tegakkan Hukum

1
×

12 Perusahaan Terindikasi Picu Banjir di Sumatera, Kemenhut Siap Tegakkan Hukum

Sebarkan artikel ini
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Foto: Antara)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi 12 subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatera. Penegakan hukum terhadap 12 perusahaan ini akan segera dilakukan.

“Gakkum Kehutanan sementara menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum di Sumatera Utara. Penegakan hukum akan segera dilakukan,” kata Menhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

Raja Juli Antoni menambahkan, inventarisasi subjek hukum terkait bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berlangsung melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.

Selain itu, Kementerian Kehutanan berencana mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk area seluas 750 ribu hektare, setelah sebelumnya mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare.

“Nama perusahaan dan luasannya belum kami laporkan karena masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto,” jelas Menhut.

Menteri Kehutanan juga mengungkap pembentukan tim bersama Polri untuk menelusuri asal gelondongan kayu yang terbawa banjir di sejumlah titik terdampak. Tim ini akan melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Jika ditemukan unsur pidana, maka kami akan menindaklanjuti dengan proses hukum setegas-tegasnya,” tegas Menhut Raja Juli Antoni. (rdr/ant)