JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi 12 subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatera. Penegakan hukum terhadap 12 perusahaan ini akan segera dilakukan.
“Gakkum Kehutanan sementara menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum di Sumatera Utara. Penegakan hukum akan segera dilakukan,” kata Menhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.
Raja Juli Antoni menambahkan, inventarisasi subjek hukum terkait bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berlangsung melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.
Selain itu, Kementerian Kehutanan berencana mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk area seluas 750 ribu hektare, setelah sebelumnya mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare.
















