“Pelanggar yang masih nakal atau kucing-kucingan akan dipertimbangkan untuk penerapan sanksi maksimal sesuai aturan yang berlaku,” tutur Mairizon dilansir dari Infopublik.id, Sabtu (12/2/2022).
Sebagai contoh, dalam Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku buang sampah sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Begitu juga Perda lainnya seperti No. 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung, Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bahkan, penegakan aturan Undang-Undang di bidang lingkungan hidup khususnya pelanggaran atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Mairizon menambahkan, dalam lingkup Undang-Undang tersebut, DLH Padang juga berkoordinasi dengan pihak Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Sumbar, dan kepolisian. (rdr)

















