BERITA

Banjir Sumatera Seret Kayu Gelondongan, Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar

0
×

Banjir Sumatera Seret Kayu Gelondongan, Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki asal-usul kayu gelondongan yang ikut terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

“Sedang penyelidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa.

Irhamni menyebutkan bahwa sumber kayu-kayu tersebut hingga kini belum dapat dipastikan, namun proses penyelidikan oleh kepolisian terus berjalan.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menelusuri sumber kayu gelondongan yang terbawa arus banjir, termasuk kemungkinan berasal dari praktik pembalakan liar dan aktivitas ilegal lainnya. Sebelumnya, sejumlah kasus peredaran kayu ilegal telah terungkap di wilayah yang kini terdampak banjir.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kayu-kayu yang terseret banjir dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan praktik illegal logging.

Fokus Gakkum, kata dia, adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Terkait pemberitaan yang berkembang, perlu saya tegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan memperjelas sumber-sumber yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut telah menangani berbagai kasus pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera. Salah satunya terjadi di Aceh Tengah pada Juni 2025, ketika penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Kasus lainnya terjadi di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025. Petugas mengungkap praktik penebangan di kawasan hutan di luar areal PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT. Dalam kasus tersebut, disita 152 batang kayu gelondongan, dua unit ekskavator, dan satu unit buldoser.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” kata Dwi. (rdr/ant)