Mekanisme penambahan anggaran dilakukan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dan dapat diaktifkan sesuai kebutuhan di lapangan. Purbaya menekankan BNPB tidak perlu ragu mengajukan permintaan tambahan dana, yang akan segera diproses.
Alokasi ini berasal dari pos darurat bencana dalam APBN, dan jumlah tambahan tergantung asesmen serta permintaan resmi dari BNPB. Menteri Keuangan memastikan kapasitas fiskal negara cukup untuk menanggung biaya penanganan bencana, termasuk rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi korban.
Hingga Senin (1/12), Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melaporkan total 33.620 warga terdampak, 447 korban meninggal, dan 399 orang masih hilang, dengan 33.173 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. (rdr/ant)

















