PARIAMAN

Pemko Pariaman Gratiskan Retribusi ke Objek Wisata Pantai 29–30 November

0
×

Pemko Pariaman Gratiskan Retribusi ke Objek Wisata Pantai 29–30 November

Sebarkan artikel ini
Pantai Gandoriah

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, membebaskan retribusi masuk ke objek wisata pantai pada Sabtu dan Minggu (29–30/11) setelah daerah itu dan wilayah sekitarnya dilanda sejumlah bencana alam.

“Kami memberikan ruang bagi masyarakat untuk berwisata di Pariaman tanpa membayar retribusi masuk. Namun untuk kunjungan ke Pulau Angso Duo tetap ditutup,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, Ferialdi, di Pariaman, Sabtu.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena Pariaman masih berada dalam masa tanggap darurat bencana. Banyak petugas objek wisata yang juga terdampak banjir dan masih membereskan rumah mereka, bahkan sebagian masih tergenang air.

Selain itu, sejumlah pohon tumbang belum dievakuasi, sementara potensi kunjungan wisatawan diprediksi rendah karena masyarakat masih sibuk memulihkan aktivitas setelah cuaca ekstrem beberapa hari terakhir.

Pedagang di kawasan pantai juga belum banyak berjualan, baik karena sedikitnya pengunjung maupun karena harga bahan baku naik akibat akses jalan yang sempat terputus.

Biasanya, Pariaman memperoleh Rp4 juta pada Sabtu dan sekitar Rp5 juta pada Minggu dari retribusi masuk objek wisata pantai.

“Cuaca sudah mulai baik, namun mempertimbangkan kondisi lapangan, pembebasan retribusi ini perlu dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa infrastruktur objek wisata di Pariaman tidak mengalami kerusakan signifikan akibat cuaca ekstrem. Hanya beberapa pohon tumbang, tetapi tidak menimpa fasilitas wisata.

Air di objek wisata Talao Pauah sempat meluber hingga ke gazebo dan ikan-ikan di dalam kolam hanyut, namun infrastruktur tetap aman.

Kerusakan terjadi pada akses jalan masuk objek wisata Pasie Sunue, dekat muara Sungai Batang Mangor, yang tergerus air. Menurutnya kerusakan tersebut dapat diperbaiki bersama organisasi perangkat daerah terkait. (rdr/ant)