“Kalau satu objek tanah bisa dimiliki dua sampai lima orang, pasti ada yang salah. Kebenaran fisik itu tunggal,” tegas Menteri Nusron dalam Munas yang bertemakan “Peningkatan Kompetensi dan Kepatuhan Hukum Surveyor Berlisensi dan Peluang Bisnis Data Kadastral dalam Ekosistem Pertanahan Indonesia”.
Di hadapan para peserta Munas, Menteri Nusron mengajak MASKI merumuskan aturan yang menguatkan profesionalitas, termasuk kemungkinan mewajibkan sertifikasi kompetensi tambahan terkait integritas dan risk management bagi seluruh surveyor independen.
“Produk itu hanya akan kredibel jika prosesnya kredibel, dan yang paling paham soal proses adalah Bapak/Ibu sekalian,” tandasnya.
Dengan terselenggaranya Munas MASKI 2025, Menteri Nusron ikut mengucapkan selamat sembari menularkan semangat kepada para surveyor untuk menjaga integritas dan memastikan setiap informasi pertanahan disajikan dengan jelas dan akurat.
“Jangan sampai hak kepemilikan masyarakat menjadi kabur karena kesalahan kadastral. Publik berhak mendapat informasi pertanahan yang se-transparan-transparannya,” tutupnya.
Dalam kegiatan ini juga berlangsung pemaparan dari sejumlah narasumber, antara lain, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Mohamad Gugus Perdana.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging dan jajaran. Turut hadir, Ketua Umum MASKI, Loerdi Latrianto. (rdr/atrbpn)

















