PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Helmi menyampaikan mulai bulan Desember mendatang, pengisian BBM bersubsidi jenis solar di setiap SPBU akan dibatasi sesuai amanat Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2022.
Sosialisasi terkait penerapan kebijakan ini, akan dilakukan hingga satu minggu kedepan. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi terkait permasalahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digelar di Mapolda Sumbar.
Ia mengungkap, ada tiga poin utama yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, menindak tegas dan memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumbar;
Kemudian yang kedua, menerapkan pembatasan pengisian BBM bersubsidi sesuai SE Gubernur tahun 2022 mulai 1 Desember 2025; lalu yang ketiga, sebelum kebijakan pembatasan diterapkan akan dilakukan sosialisasi hingga satu minggu kedepan.
“Tiga poin itu adalah hasil keputusan rapat untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumbar,”ungkap Helmi di Padang, Kamis (27/11/2025)
Mengingat waktu sosialisasi yang cukup singkat, disamping sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah bersama pihak Pertamina, Helmi berharap, masyarakat yang telah mengetahui informasi ini juga membantu mensosialisasikan di lingkungannya masing-masing.

















