PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari menyusul bencana hidrometeorologi berupa longsor, hujan deras, dan angin kencang yang melanda wilayah kota serta kawasan perbatasan Kabupaten Tanah Datar.
Pada Jumat malam, Pemko Padang Panjang mengumpulkan seluruh ASN dan Non-ASN dalam rapat koordinasi khusus di Gedung Pertemuan M. Syafe’i. Rapat dipimpin Dandim 0307/TD, Letkol Inf. Agus Priyo Pujo Sumedi, atas instruksi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis.
Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, Agus menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintahan harus siap bekerja penuh waktu demi misi kemanusiaan.
“Dalam status tanggap darurat, jam kerja berubah. Bukan lagi 8 jam sehari. Kita bekerja 25 jam × 8 hari. Semua hari adalah hari Senin. Tidak ada hari libur,” tegasnya.
Hingga kini, masih terdapat korban yang belum ditemukan. Tujuh korban telah berhasil dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara. “Kita bekerja untuk kemanusiaan, bukan rutinitas,” ujarnya.
Dandim turut menyoroti banyaknya warga terdampak karena tinggal di kawasan dekat aliran Sungai Jembatan Kembar tanpa menyadari tingginya risiko. Ia meminta seluruh OPD menelaah kembali tugas pokok dan fungsi agar penanganan di lapangan lebih efektif dan terkoordinasi.
“Pelajari lagi tupoksi masing-masing. Kita punya waktu 14 hari. Mari bekerja bersama agar korban yang hilang dapat ditemukan, apa pun kondisinya,” katanya.

















