AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari ke depan menyusul tingginya intensitas curah hujan beberapa hari terakhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, pada Kamis mengatakan bahwa status keadaan darurat bencana diberlakukan mulai 25 November 2025 dengan status siaga satu atau awas. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat langkah penanganan dan pemulihan kondisi masyarakat.
“Status kita sudah siaga bencana terhitung 14 hari ke depan. Tolong dilengkapi undangan rapat, notulen rapat, SK penetapan status, dan dokumentasi kegiatan,” ujar Medison.
Ia juga menginstruksikan agar diberikan bantuan kompensasi kepada masyarakat berupa stimulan, bibit, dan bentuk dukungan lainnya. Kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Medison meminta penyusunan anggaran (RKB) yang akan dievaluasi Inspektorat Daerah. OPD juga diminta mengajukan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) sesuai ketentuan.
Terkait akses infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menyiapkan laporan serta proposal berupa PDF Data Dampak Akibat Bencana untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Marizal, menuturkan bahwa tingginya curah hujan hingga saat ini menyebabkan banyak kejadian bencana.
“Menurut informasi BMKG, curah hujan akan terus meningkat hingga 27 November 2025. Hampir sebagian besar wilayah Kabupaten Solok terdampak banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang,” jelasnya.
Bencana tersebut bahkan telah merusak sejumlah sarana dan prasarana vital seperti jalan dan jembatan. Karena itu, Pemkab Solok menetapkan status keadaan darurat bencana demi mempercepat penanganan.
Bupati Solok mengapresiasi upaya OPD teknis yang telah bekerja dalam penanganan bencana. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BTT akan diprioritaskan untuk membantu masyarakat terdampak serta memperlancar upaya penanggulangan.
“Koordinasi antar-pemangku kepentingan sangat penting. Saya mengimbau seluruh pihak bekerja sesuai fungsi untuk mempercepat penanganan di lapangan. Untuk BTT, penuhi dan laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (rdr)






