Zendra menyebutkan, terhadap pejabat administrasi yang telah disetarakan ke dalam jabatan fungsional menerima tunjangan jabatan sesuai dengan tunjangan jabatan administrasi sebelumnya. Ini sampai berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyetaraan jabatan.
Dalam masa transisi jabatan pejabat fungsional yang telah disetarakan akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator atau sub koordinator pada jabatan administrasi sebelumnya.
Juga diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25 persen dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit. “Adapun untuk jabatan fungsional umum lainnya, saat ini kita masih menunggu aturan lebih lanjut,” tuturnya. (ant)

















