JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya akibat dugaan penolakan penanganan di sejumlah rumah sakit di Jayapura, Papua. Kemenkes akan mengirimkan tim investigasi ke lokasi.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, mengatakan tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, rumah sakit yang menolak pasien akan dikenai sanksi tegas.
“Penolakan pasien rumah sakit merupakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang dapat berpotensi pidana,” ujar Widyawati di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin selalu mengingatkan bahwa rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien dibanding masalah administrasi.
Kejadian tragis itu terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 05.00 WIT, saat Irene Sokoy, ibu hamil asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, meninggal bersama bayinya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura.
Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, menyatakan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem layanan kesehatan secara menyeluruh.
Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti kasus ini dengan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan audit rumah sakit di Provinsi Papua. Tito menyatakan audit mencakup rumah sakit, pejabat Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan rumah sakit swasta terkait.
“Perintah beliau adalah segera lakukan perbaikan dan audit internal, mengumpulkan rumah sakit dan pejabat terkait untuk menelusuri masalah ini,” kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/11). (rdr/ant)






