PADANG PARIAMAN

Illegal Logging di Cagar Alam Maninjau, 148 Batang Kayu Disita, Dua Orang Diamankan

0
×

Illegal Logging di Cagar Alam Maninjau, 148 Batang Kayu Disita, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi illegal logging. (Ist)

PARITMALINTANG,RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Polsek Ampek Koto Aur Malintang, Polres Pariaman, mengamankan 148 batang kayu olahan di kawasan Cagar Alam Maninjau, Polongan, Nagari Aur Malintang Timur, Kecamatan Ampek Koto Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (24/11) sore.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengatakan kayu olahan tersebut memiliki total volume 2,03 meter kubik.

“Kayu itu ditemukan di kawasan Cagar Alam Maninjau di Polongan, Nagari Aur Malintang Timur,” ujarnya.

Penemuan tersebut dilakukan saat patroli gabungan yang melibatkan BKSDA, Polsek Ampek Koto Aur Malintang, dan mahasiswa Kehutanan Universitas Riau. Patroli dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas illegal logging di kawasan konservasi tersebut.

Di lokasi, tim gabungan menemukan dua tumpukan kayu olahan yang kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polsek Ampek Koto Aur Malintang untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Intel Polsek Ampek Koto Aur Malintang, Aipda Zul Padli, mengatakan pemilik kayu belum diketahui. Namun, petugas mengamankan sopir mobil Mitsubishi L300 berinisial F (55) dan buruh muat berinisial E (34), keduanya warga Durian Jantung, Nagari Ampek Koto Aur Malintang Timur.

“Peran keduanya masih akan didalami,” ujarnya.

Barang bukti beserta kedua orang tersebut telah diserahkan ke Polres Pariaman. Petugas juga telah melakukan pengecekan tunggul di lokasi untuk memastikan asal kayu tersebut. (rdr/ant)