Selain itu, para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena tak memiliki izin.
Terlapor, kata Whisnu, juga memamerkan hasil profit atau keuntungannya di media sosial. Sehingga, para korban bergabung hingga pada akhirnya tak mendapat untung. Sebelumnya, Indra Kenz juga melaporkan balik salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Maru Nazara itu terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu terkait dengan video yang diunggah di akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’. Ia merasa nama baiknya dicemarkan. (cnnindonesia.com)
















