“Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah kos tersebut. Barang bukti berupa satu iPhone 12 Pro Max dan kotaknya turut disita sebagai alat bukti,” katanya.
“Pelaku tercatat sebagai mahasiswa dan berdomisili di salah satu kawasan di Pauh, Kota Padang,” katanya.
Yasin mengatakan, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi siapa pun yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
“Selain menangkap pelaku, kami juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses hukum,” katanya.
Kasus pencurian seperti ini, kata Yasin perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi penghuni rumah kos yang kerap tinggal sendirian.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku dapat memanfaatkan celah keamanan terkecil, termasuk ketika pemilik barang sedang tidur.”
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat pengamanan di lingkungan tempat tinggal demi menghindari tindak kejahatan serupa,” tuturnya. (rdr)

















