Dalam hal itu, negara wajib memastikan tempat ibadah sebagai ruang spiritual dan sosial umat memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang kuat.
“Tempat ibadah adalah rumah Tuhan. Masa rumah sendiri diurusin, sertipikatnya supaya aman dari penyerobotan mafia dan penyerobotan orang lain, rumah Tuhan tidak diurus,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron mengapresiasi dukungan pemuka agama dan pemerintah daerah yang terus menjaga kerukunan di Papua.
Ia berharap, percepatan sertipikasi tempat ibadah dapat memberikan rasa aman kepada umat serta memperkuat kualitas pelayanan pertanahan di wilayah tersebut.
Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Turut hadi, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, serta Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (rdr/atrbpn)

















