PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk pekerja rentan dan pekerja di ekosistem sawit, melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Muhammad Yasir Ginting, mengatakan hingga November 2025, sebanyak 9.650 pekerja rentan dan 2.800 pekerja sektor sawit sudah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
“Iuran untuk pekerja ekosistem sawit dibayarkan pemerintah selama enam bulan, sedangkan pekerja rentan selama dua bulan pada 2025, dan diharapkan dapat dilanjutkan pada 2026,” ujarnya.

















