PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk pekerja rentan dan pekerja di ekosistem sawit, melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Muhammad Yasir Ginting, mengatakan hingga November 2025, sebanyak 9.650 pekerja rentan dan 2.800 pekerja sektor sawit sudah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
“Iuran untuk pekerja ekosistem sawit dibayarkan pemerintah selama enam bulan, sedangkan pekerja rentan selama dua bulan pada 2025, dan diharapkan dapat dilanjutkan pada 2026,” ujarnya.
Menurut Yasir, langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Solok Selatan dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus mendukung pencapaian target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Solok Selatan.
Per Oktober 2025, UCJ Solok Selatan mencapai 30,40 persen, dengan 18.788 peserta aktif dari total potensi tenaga kerja 61.794 orang.
Ia berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat. Program ini bersifat universal, sehingga tidak hanya pekerja formal, tetapi juga pekerja informal seperti petani, tukang ojek, pedagang, dan lainnya dapat mendaftar dengan premi hanya Rp 16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JK. (rdr/ant)




