LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan 39 botol minuman keras berbagai merek serta tujuh liter tuak dalam razia penyakit masyarakat yang digelar pada Minggu (23/11) dini hari.
Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, di Lubukbasung mengatakan bahwa puluhan botol minuman beralkohol tersebut disita dari salah satu kafe di Kecamatan Tanjung Raya.
“Barang bukti minuman keras dan tuak sudah kami amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk diproses sesuai aturan,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Agan Yul Akmar.
Ia menjelaskan, pengelola kafe diberi teguran tertulis karena dianggap meresahkan masyarakat di Nagari Bayur. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kita menindaklanjuti laporan dan keresahan warga sekitar, sehingga dilakukan razia penyakit masyarakat,” jelasnya.
Razia tersebut turut melibatkan Camat Tanjung Raya, Wali Nagari beserta jajaran, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Operasi serupa juga dilakukan di Kecamatan Lubuk Basung dengan menyasar hotel, kafe, pemandu karaoke, dan tempat hiburan lainnya.
“Kami menyisir hotel, kafe, karaoke, dan sejumlah titik rawan lainnya,” tambahnya.
Fauzi mengapresiasi dukungan pemerintah nagari dan kecamatan yang aktif berkolaborasi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Ia menegaskan bahwa kafe atau tempat usaha yang tidak kooperatif dalam menjalankan aturan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (rdr/ant)






