LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan 39 botol minuman keras berbagai merek serta tujuh liter tuak dalam razia penyakit masyarakat yang digelar pada Minggu (23/11) dini hari.
Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, di Lubukbasung mengatakan bahwa puluhan botol minuman beralkohol tersebut disita dari salah satu kafe di Kecamatan Tanjung Raya.
“Barang bukti minuman keras dan tuak sudah kami amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk diproses sesuai aturan,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Agan Yul Akmar.
Ia menjelaskan, pengelola kafe diberi teguran tertulis karena dianggap meresahkan masyarakat di Nagari Bayur. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
















