Berdasarkan pelacakan perjalanan, korban diketahui berangkat ke Malaysia melalui Kota Dumai, Riau, menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar di lembaga resmi.
Jupriyadi menekankan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri, agar selalu melalui prosedur resmi.
“Kami mengimbau calon-calon Pekerja Migran Indonesia agar berangkat secara resmi melalui pemerintah untuk menghindari kasus serupa,” katanya.
Dua minggu sebelumnya, BP3MI Sumbar juga memfasilitasi pemulangan dua PMI asal Kabupaten Pesisir Selatan dari Malaysia. Sepanjang Januari hingga November 2025, jumlah kasus PMI bermasalah di luar negeri tergolong rendah.
“Catatan kami, PMI ilegal ada beberapa kasus, terakhir pemulangan warga Kabupaten Pesisir Selatan dari Malaysia,” tutup Jupriyadi. (rdr/ant)

















