Ia menambahkan, selain PBB-P2, ASN juga diwajibkan membayar pajak kendaraan masing-masing. Upaya ini dilakukan untuk mendukung tercapainya target PAD Kabupaten Agam sebesar Rp205 miliar pada 2025.
Sebagai strategi tambahan, Bapenda menurunkan seluruh personel untuk mendampingi petugas kolektor nagari dalam pemungutan PBB-P2. Selain itu, evaluasi realisasi PAD dilakukan setiap bulan pada minggu pertama bersama bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan kepala OPD terkait.
“Kita berupaya keras agar realisasi PAD dapat tercapai,” kata Helton.
Hingga 25 Oktober 2025, realisasi pendapatan asli daerah Agam mencapai Rp157,30 miliar atau 76,71 persen dari target Rp205 miliar.
- Realisasi tersebut berasal dari:
- Pajak daerah: Rp58,33 miliar dari target Rp86,79 miliar
- Retribusi daerah: Rp74,12 miliar dari target Rp96,22 miliar
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp13,80 miliar dari target Rp13,80 miliar
- Lain-lain PAD yang sah: Rp5,47 miliar dari target Rp8,25 miliar. (rdr/ant)

















