LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Agam, Sumatera Barat, menerbitkan surat instruksi yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga alih daya, dan perangkat nagari untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam, Helton, di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tersebut mengatur kewajiban seluruh ASN, tenaga alih daya dan perangkat nagari untuk melunasi PBB-P2.
“Instruksi itu dikeluarkan pada 27 Oktober 2025 dan mulai diberlakukan untuk memastikan pelunasan PBB-P2,” ujarnya.
















