PADANG, RADARSUMBAR.COM – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra di Provinsi Sumatera Barat untuk periode III November 2025 (15-21 November) ditetapkan sebesar Rp3.493,30 per kilogram untuk tanaman berusia 10-20 tahun.
Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Satuan Tugas Perumus Harga TBS Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada 19 November 2025. Indeks K periode ini tercatat 93,37 persen.
Harga TBS ditetapkan berdasarkan kontrak penjualan CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel) sesuai rumus dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Pergub Nomor 28 Tahun 2020, dianalisis oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar, lalu diusulkan dan ditetapkan oleh Dinas Perkebunan.
Selain TBS, harga CPO untuk tanaman 10-20 tahun ditetapkan sebesar Rp13.714 per kilogram, sedangkan harga inti sawit Rp11.970 per kilogram. Penetapan ini berlaku di seluruh KUD yang bermitra dengan perusahaan perkebunan di Sumatera Barat, termasuk tambahan harga cangkang sebesar Rp15,67 per kilogram.
Berikut harga TBS per kilogram berdasarkan usia tanaman:
3 tahun: Rp2.743,21
4 tahun: Rp2.899,00
5 tahun: Rp3.071,17
6 tahun: Rp3.170,89
7 tahun: Rp3.293,95

















