JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan praktik penjualan baju bekas impor atau thrifting, sekalipun para pedagang menyatakan siap membayar pajak.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa ketegasan tersebut bertujuan mencegah semakin terbukanya pasar domestik bagi barang-barang impor ilegal. Jika pasar dalam negeri dipenuhi produk luar negeri, menurut Purbaya, pelaku usaha lokal tidak akan mendapatkan manfaat ekonomi yang semestinya.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.
Karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas peredaran pakaian bekas impor dan mendorong pedagang untuk beralih ke produk dalam negeri.
“Kalau mereka bilang (produk lokal) jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan itu menentukan kualitas. Kalau jelek ya nggak dibeli masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/11), para pedagang beralasan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan segmen pasar yang berbeda, sehingga tidak tepat jika dikatakan dapat mematikan usaha mikro kecil dan menengah lainnya.
Permintaan tersebut muncul di tengah langkah pemerintah memperketat pengawasan impor pakaian bekas. Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan kegiatan ilegal.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang mengubah Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Saat ini, pengawasan dilakukan melalui dua jalur: Kemendag mengawasi sisi post-border atau setelah barang keluar dari kawasan kepabeanan, sedangkan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengawasi dari sisi border atau pintu masuk kepabeanan. (rdr/ant)






