Peraturan terkait jenis dan tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN yang akan dilakukan revisi antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.02/2021; dan PMK Nomor 180/PMK.02/2021.
Regulasi terkait PNBP Kementerian ATR/BPN yang tidak termasuk dalam peraturan yang direvisi adalah PMO Nomor 98 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan memaparkan pembagian kelompok layanan existing Kementerian ATR/BPN yang masuk ke PNBP.
Beberapa kategorinya ialah pertanahan dan pendidikan, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pertimbangan teknis pertanahan, dan pelatihan teknis pertanahan.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, selaku pimpinan rapat mengapresiasi capaian PNBP Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan tren positif selama periode 2020-2025.
“Dari target Rp3,2 T, semoga di Desember 2025 segera tercapai dan terus ditingkatkan salah satunya melalui penyesuaian tarif PNBP Kementerian ATR/BPN. Namun, penyesuaian ini hendaknya juga diikuti dengan peningkatan perbaikan pelayanan,” ujarnya di hadapan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN yang hadir mengikuti rapat. (rdr/atrbpn)

















