Fadly menegaskan bahwa kualitas pelayanan juru parkir berpengaruh langsung terhadap kenyamanan wisatawan dan turut memperkuat posisi Padang sebagai city of gastronomy. “Pelayanan publik harus berada pada level terbaik. Tidak hanya pengawasan, tetapi juga pembinaan dan komunikasi dua arah agar juru parkir bekerja profesional dan memberi rasa aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2025 Pemerintah Kota Padang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp3 miliar, dan pada 2026 target tersebut dinaikkan menjadi Rp5 miliar. Untuk mencapai target itu, peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia menjadi langkah penting.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada juru parkir agar pelaksanaan layanan semakin tertib, profesional, dan sesuai ketentuan.
“Parkir adalah etalase pariwisata Kota Padang. Juru parkir sering menjadi pihak pertama yang ditemui pengunjung. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan dan etika kerja menjadi sangat penting, sekaligus memperkuat kontribusi sektor parkir terhadap PAD,” jelasnya. (rdr/ant)

















