“Kami menemukan jejak kaki harimau sumatera di sekitar kandang dan lokasi temuan bulu ternak,” ujarnya.
Petugas juga memasang kamera trap untuk memantau keberadaan satwa dilindungi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Konflik harimau dengan manusia di Koto Rantang telah terjadi sejak Oktober 2025. Selain bebek dan angsa, harimau sebelumnya memangsa anjing dan ayam, bahkan sempat melintas di jalan nasional Bukittinggi–Sumatera Utara, serta terlihat masuk ke kawasan perkantoran BRIN Koto Tabang melalui rekaman CCTV pada Rabu (15/10) dini hari.
Ade mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak beraktivitas di kebun setelah pukul 16.00 WIB, selalu pergi minimal berdua, serta memastikan ternak dikandangkan dengan aman. (rdr/ant)

















