Dukungan penuh terhadap Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 juga disuarakan oleh Pemerintah Kota Malang. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang, M Sailendra, menyatakan bahwa regulasi ini adalah payung hukum yang sangat dinantikan.
“Hadirnya PP Tunas menjadi tonggak penting untuk melindungi generasi penerus dari ancaman konten kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi data pribadi yang marak terjadi,” ujar Sailendra.
Ia menambahkan bahwa aturan ini secara tegas melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial dan mewajibkan persetujuan orang tua dalam pengumpulan data.
Komitmen Kemkomdigi dan Malang dalam mewujudkan Internet Aman untuk Anak Indonesia diwujudkan melalui penyelenggaraan forum literasi digital seperti Forum Sahabat Tunas Malang.
Sailendra meyakini bahwa pendidikan Literasi Digital Ponpes dan institusi pendidikan lainnya harus dimulai sejak dini.
Forum itu menjadi langkah strategis untuk membekali anak-anak dengan pemahaman dan keterampilan menggunakan teknologi secara bijak, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan Regulasi Digital Kemkomdigi 2025 ini kepada masyarakat akar rumput.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh lapisan masyarakat, PP Tunas diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar hidup dan efektif menjadi tameng yang melindungi masa depan anak Indonesia di dunia digital. (rdr/komdigi)

















