PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BSN kini tengah menjadi sorotan tajam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Senin (17/11/2025) secara mengejutkan melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset milik BSN yang juga Direktur PT Benal Ichsan Persada.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan kasus korupsi kredit modal kerja antara PT Benal Ichsan Persada dengan salah satu bank BUMN, yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis Rp34 miliar.
Kepala Kejari Padang, Koswara, membenarkan aksi penyitaan tersebut. “Hari ini (Senin, 17/11/2025) ada sejumlah barang yang kita sita, yaitu dokumen dan komputer. Selain itu, rumah dan kantor PT Benal juga kita segel dan sita,” tegas Koswara saat dikonfirmasi di Padang.
Tim penyidik Kejari Padang menyasar dua lokasi utama: rumah pribadi BSN yang berlokasi di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Padang, serta kantor PT Benal Ichsan Persada di daerah By Pass Padang. Kedua aset tersebut kini telah dipasang garis sita oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini sendiri sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak pertengahan tahun 2024.
Dugaan korupsi terkuak setelah kredit modal kerja yang diberikan kepada perusahaan BSN itu mengalami kemacetan parah.
Parahnya lagi, hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan bahwa agunan atau jaminan yang diserahkan dalam pengajuan kredit tersebut adalah fiktif.
Yang kemudian menjadi penyebab utama kerugian negara sebesar Rp34 miliar, sesuai penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejari Padang menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. (rdr)

















