“Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya tidak terbukti melanggar aturan dan langsung dipulangkan kepada keluarganya,” kata Fauzi.
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Satpol PP Damkar Agam telah mengirim 33 artis sawer dan pemandu karaoke ke PSKW Andam Dewi untuk pembinaan. Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Mereka sudah beberapa kali terjaring petugas namun belum jera,” ujarnya.
Fauzi menambahkan, intensifikasi razia pekat ini merupakan bentuk komitmen kepemimpinan Bupati Agam Benni Warlis dan Wakil Bupati Muhammad Iqbal dalam memberantas praktik yang dinilai melanggar norma agama dan adat di daerah tersebut. (rdr/ant)

















