AGAM

Satpol PP Agam Kembali Kirim Artis Sawer ke PSKW Andam Dewi, Total 33 Orang Dibina Sepanjang 2025

0
×

Satpol PP Agam Kembali Kirim Artis Sawer ke PSKW Andam Dewi, Total 33 Orang Dibina Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali mengirim dua artis sawer ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok, Jumat (14/11). Dengan tambahan ini, total 33 orang telah dikirim untuk menjalani pembinaan sejak Januari hingga 14 November 2025.

Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, di Lubukbasung mengatakan bahwa kedua artis sawer itu merupakan hasil penjaringan dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan pada Jumat dini hari.

“Keduanya dikirim ke PSKW Andam Dewi setelah melalui pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Fauzi, didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Agan Yul Akmar.

Razia pekat tersebut menyisir sejumlah lokasi seperti penginapan, hotel, room karaoke, dan hiburan orgen tunggal. Saat melakukan pemeriksaan di sebuah acara orgen tunggal di Padang Ambacang, Jorong Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung, petugas menjaring tiga artis sawer dan membawa mereka ke Mako Satpol PP Damkar Agam.

“Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya tidak terbukti melanggar aturan dan langsung dipulangkan kepada keluarganya,” kata Fauzi.

Ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Satpol PP Damkar Agam telah mengirim 33 artis sawer dan pemandu karaoke ke PSKW Andam Dewi untuk pembinaan. Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Mereka sudah beberapa kali terjaring petugas namun belum jera,” ujarnya.

Fauzi menambahkan, intensifikasi razia pekat ini merupakan bentuk komitmen kepemimpinan Bupati Agam Benni Warlis dan Wakil Bupati Muhammad Iqbal dalam memberantas praktik yang dinilai melanggar norma agama dan adat di daerah tersebut. (rdr/ant)