BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi tujuan Bekasi, Jawa Barat dengan paket kerupuk sanjai.
“Terduga inisial J alias Lay (40) ditangkap dini hari tadi setelah mencoba mengirim 50 gram sabu yang disisipkan ke dalam kotak berisi kerupuk Sanjai tujuan Bekasi,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Nofridal, Sabtu (15/11).
Menurutnya kasus ini diungkap dalam Operasi Tumpas Bandar 2025. Pelaku ditangkap di rumahnya di Simpang Tabek Panjang, Agam.
“Penangkapan berlangsung cepat kurang dari 12 jam setelah petugas ekspedisi melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan saat Lay mengirim paket ke Bekasi pada Jumat pagi,” katanya.
Menurutnya pengungkapan bermula dari laporan petugas ekspedisi yang mendapati jawaban Lay berputar-putar saat ditanya isi paket.
“Kami datang ke lokasi dan membuka paket di hadapan pihak ekspedisi. Di dalam kotak, sabu diselipkan bersama tiga bungkus kerupuk sanjai,” ujarnya.
Rekaman CCTV dan ciri fisik pengirim kemudian dipadukan untuk menelusuri pelaku hingga tim melakukan pemantauan bergantian di radius lima kilometer dari lokasi pengiriman.
Polisi mendapati Lay baru saja pulang dari rumah rekannya, Robi, yang kini menjadi buronan dan diduga sebagai pemasok sabu.
















