Menurut Mulyadi, kebijakan nasional tersebut berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah, khususnya pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang menjadi pilar utama pendapatan daerah.
“Meski demikian, Pemerintah Kota Pariaman tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas program pembangunan dan pelayanan publik.”
“Serta memastikan bahwa defisit yang terjadi merupakan defisit yang terukur dan dapat dikelola secara hati-hati, dengan tetap menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan keberlanjutan fiskal yang sehat, ” tutupnya. (rdr-rudi/pariaman)

















