BERITA

MK: Status Kapolri Setingkat Menteri Berpotensi Ganggu Independensi Polri

0
×

MK: Status Kapolri Setingkat Menteri Berpotensi Ganggu Independensi Polri

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: 20detik)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang meminta masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis.

Permohonan itu diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri beserta penjelasannya yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Para pemohon menilai alasan pemberhentian Kapolri tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Mereka meminta agar aturan tersebut diperjelas, termasuk usulan agar masa jabatan Kapolri mengikuti masa jabatan Presiden seperti halnya menteri.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan Mahkamah menolak dalil pemohon yang menganggap jabatan Kapolri setingkat menteri. Ia menjelaskan diskursus tersebut pernah muncul saat pembahasan UU Polri, namun pembentuk undang-undang sepakat tidak memasukkan frasa “setingkat menteri” dalam aturan final.

“Pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif,” ujar Arsul.

MK menilai pemberian status setingkat menteri kepada Kapolri berpotensi menjadikan institusi Polri lebih dekat dengan kepentingan politik Presiden, padahal UUD 1945 menegaskan Polri sebagai alat negara yang harus berada di atas semua kepentingan, termasuk kepentingan Presiden.

“Dengan memosisikan Kapolri sebagai anggota kabinet, hal itu jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” kata Arsul.

Mahkamah juga menilai permohonan pemohon dapat menggeser kedudukan jabatan Kapolri sebagai jabatan karier profesional. Kapolri, menurut MK, memang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.

“Kapolri dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Arsul.

Ia menambahkan jika MK memberikan pemaknaan baru seperti yang dimohonkan, hal itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian dan pemberhentian Kapolri.

“Dengan demikian, dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya. (rdr/ant)