PADANG, RADARSUMBAR.COM–Dalam upaya memberikan nilai tambah bagi nasabah dan memperkuat loyalitas, Bank Nagari Syariah menurunkan tarif ujrah (biaya sewa) Gadai Emas menjadi Rp4.000 per gram per 10 hari. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses pembiayaan berbasis syariah sekaligus memperkuat daya saing produk.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan bahwa penurunan tarif ujrah ini menjadi langkah strategis untuk memperluas pangsa pasar produk Gadai Emas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
“Dengan tarif yang lebih ringan, nasabah yang memiliki emas tidak perlu menjual asetnya. Mereka bisa menggadaikannya untuk memperoleh dana tunai tanpa kehilangan nilai investasi,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (5/11).
Menurut Gusti, program promo tarif ujrah murah juga memberikan peluang bagi nasabah baru untuk memiliki emas sekaligus memperoleh likuiditas dengan biaya sewa yang lebih terjangkau.
“Harapannya, kebijakan ini mampu meningkatkan aktivitas transaksi gadai emas, memperkuat daya saing produk, dan menjadikan Bank Nagari Syariah sebagai pilihan utama masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sejak pertengahan 2025, harga emas cenderung meningkat signifikan. Kondisi ini mendorong sebagian masyarakat menjual emas untuk memperoleh keuntungan, sementara sebagian lainnya justru membeli emas sebagai bentuk investasi.
Dalam situasi ini, produk Gadai Emas Syariah hadir sebagai solusi keuangan yang inklusif dan efektif, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan dana cepat tanpa kehilangan aset berharga.
“Prosesnya cepat, sederhana, dan transparan, dengan agunan berupa emas tanpa memerlukan jaminan tambahan,” ujar lulusan Magister Manajemen Universitas Andalas tersebut.
Ia menambahkan, dana yang diperoleh dari Gadai Emas dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, baik konsumtif seperti pendidikan, maupun produktif seperti tambahan modal usaha. Dengan begitu, produk ini turut mendukung keberlangsungan usaha mikro dan menjaga likuiditas masyarakat.
Program ini menyasar dua segmen utama: masyarakat umum dan pelaku UMKM. Skemanya dinilai sangat relevan bagi mereka yang memerlukan pembiayaan cepat dan mudah, tanpa survei usaha, karena jaminannya berupa emas fisik.
Selain prosesnya yang mudah, produk ini juga unggul dalam transparansi perhitungan. Biaya ujrah dihitung berdasarkan berat emas yang digadaikan, bukan nilai pinjaman, sehingga memberikan keuntungan lebih bagi nasabah.
Dengan tarif Rp4.000 per gram per 10 hari—lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan lain—Bank Nagari Syariah memastikan taksiran emas dilakukan secara adil agar nilai pembiayaan tetap proporsional.
Ke depan, Gusti mengungkapkan bahwa layanan Gadai Emas Syariah akan diintegrasikan dengan platform digital banking Bank Nagari, termasuk super apps Ollin by Nagari. Melalui aplikasi tersebut, nasabah dapat melakukan pembayaran, memperpanjang masa gadai, melunasi secara bertahap, hingga memantau status gadai emas secara daring.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Bank Nagari dalam menghadirkan layanan syariah yang modern, cepat, dan aman, sejalan dengan transformasi digital yang terus kami jalankan,” tutupnya. (*)

















