PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (45), warga Kabupaten Padang Pariaman, usai diduga mencuri telepon genggam di sebuah warung kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (11/11/2025) sore.
Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/967/XI/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, pelapor atas nama Fitria Oktaviani melaporkan kehilangan satu unit ponsel miliknya di warung yang beralamat di Jalan Tunggang Nomor 17 RT 002 RW 002, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku RS diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku sudah diamankan oleh Tim Klewang di lokasi kejadian. Ia sempat ditahan warga setelah aksinya diketahui,” ujar Kompol Yasin saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025) malam.
Peristiwa pencurian bermula ketika korban membuka warungnya seperti biasa dan meletakkan ponsel Samsung Galaxy M12 warna biru di dalam warung, lalu masuk ke rumah di belakang lokasi usahanya.
Tak lama kemudian, saksi bernama M Haris Syahiehan melihat seorang pria tak dikenal masuk dengan gerak-gerik mencurigakan. Saksi keluar rumah dan mendapati pelaku sudah berada di atas sepeda motor sambil memegang ponsel korban.
Sadar aksinya ketahuan, pelaku melempar ponsel tersebut ke arah saksi dan berusaha kabur menggunakan Honda Scoopy warna abu-abu nopol BA 3148 FAB. Namun, aksinya gagal setelah saksi menahan kendaraan pelaku dan dibantu warga untuk menangkapnya.
Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian bersama barang bukti berupa ponsel diduga hasil curian dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,65 juta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Apar, Kelurahan Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Pelaku sudah diamankan oleh masyarakat ketika tim tiba di lokasi. Ia mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Yasin.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pencurian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Yasin mengapresiasi warga yang cepat tanggap membantu menggagalkan aksi pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor kepada polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah dan menindak tindak pidana seperti ini. Kami berterima kasih kepada warga yang sigap menahan pelaku sebelum kabur,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan pemilik usaha kecil agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, terutama saat warung atau toko sedang ditinggal meski hanya sebentar.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Dengan menjaga kewaspadaan, kita dapat meminimalkan risiko,” tutup Kompol Yasin.
Pelaku RS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (rdr)

















