Ia menegaskan, kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi dilarang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
“Jika ada pupuk yang dijual di atas HET, segera laporkan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Prasetyo menyebut, dua kios di Pasaman sudah ditegur karena menjual pupuk di atas harga yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tahun 2025, harga HET pupuk ditetapkan Rp90.000 per sak untuk urea dan Rp92.000 per sak untuk Phonska.
“Harga tersebut berlaku di kios. Kalau petani minta diantarkan ke lokasi, itu bisa dinegosiasikan antara petani dan kios,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
“Laporkan jika ada penyimpangan. Pemkab Pasaman ingin penyaluran pupuk ini benar-benar sampai ke petani yang berhak,” tutupnya. (rdr/ant)

















